3.
Penilaian prioritas kebutuhan;
4.
Barang/jasa pada katalog elektronik;
5.
Barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.
B.
Analisa Pasar Pelaku usaha
Setelah kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat teridentifikasi dengan
baik, langkah selanjutnya PPK/UKPBJ melakukan analisa pasar pelaku usaha. Hal
tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha potensial. PPK/UKPBJ melakukan
analisa pasar untuk memahami perilaku dan kondisi pasar calon penyedia dan
komoditas yang akan dibelinya.
Analisis pasar pelaku usaha merupakan tahapan mengenali calon penyedia
dan pasarnya. Berdasarkan survei (
research
) ke pelaku usaha maka dapat
diketahui kemampuan, kapasitas, proses bisnis, posisi tawar penyedia dan rantai
pasok calon penyedia dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
Analisa pasar pelaku usaha bertujuan untuk menumbuhkan tingkat kompetisi
yang sehat dan melihat kompetensi teknis pelaku usaha, di antara pelaku usaha
pada komoditas tersebut. Untuk tujuan tersebut, maka langkah pertama yang
harus dilakukan adalah memastikan adanya sejumlah pelaku usaha yang mampu
secara teknis dan tertarik dengan paket pengadaan yang akan dibuat.
Untuk memastikan analisa pasar, pelaku usaha dapat menangkap gambaran
utuh pasar. Terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk analisa
pasar, antara lain:
1.
Kualifikasi dan/atau legalitas perijinan usaha Pelaku Usaha;
2.
Klasifikasi Pelaku Usaha (kecil atau non-kecil);
3.
Jumlah pelaku usaha yang mampu memenuhi kebutuhan
barang/jasa yang diminta;
4.
Proses bisnis atau rantai pasok yang lazim dilakukan, pada bidang usaha
dimaksud;
5.
Kapasitas/kemampuan produksi Pelaku Usaha;
6.
Rentang waktu yang dibutuhkan untuk berproduksi;
7.
Uraian kualitas atau spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan, misalnya
dimensi, garansi, sertifikasi, yang tidak mengarah pada merek tertentu;
8.
Jumlah barang/jasa yang tersedia di pasaran;
9.
Harga pasaran, historical data mengenai trend harga dan komponen
pembentukan harga barang/jasa, misalnya biaya instalasi, biaya pengiriman,
biaya pelatihan, pajak, dan biaya pendukung lainnya.
Dengan dilakukannya analisa pasar pelaku usaha, maka akan diketahui
jumlah ketersediaan pelaku usaha yang mampu memenuhi kebutuhan pengadaan
barang/jasa. Jika ketersediaan barang/jasa di pasar yang mampu memenuhi nilai
pengadaan semakin banyak, dan kompetisi antar pelaku usaha terbentuk semakin
sempurna, maka risiko terhadap pencapaian pengadaan semakin kecil. Namun
jika jumlah ketersediaan barang/jasa semakin sedikit atau sulit ditemukan,
sedangkan nilai pengadaan yang dibutuhkan semakin besar, maka risiko terhadap
pencapaian tujuan pengadaan semakin tinggi.